BP3KP Sumatera II
BP3KP Sumatera II merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan layanan teknis operasional di bidang perumahan, permukiman, dan kawasan perdesaan di wilayah Sumatera Utara.
Alamat Kantor BP3KP
Jalan Suluh No. 99, Kel. Sidorejo Hilir, Kec. Medan Tembung, 20222, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara
Gedung Wijaya Karya Beton (PT Wika Beton), Jl. Gunung Krakatau No.15, Pulo Brayan Darat II, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20239
Wilayah Kerja
Sejarah Singkat
Balai Pelaksanaan Perumahan, Permukiman, dan Kawasan Perdesaan (BP3KP) Sumatera II dibentuk untuk memperkuat penyelenggaraan layanan perumahan dan permukiman di wilayah Sumatera Utara.
Dengan wilayah kerja yang mencakup Provinsi Sumatera Utara, BP3KP Sumatera II berperan penting dalam menghubungkan kebijakan pusat dengan kebutuhan pelayanan teknis di daerah.
Klinik PKP hadir sebagai wujud komitmen BP3KP Sumatera II untuk menyediakan layanan informasi, konsultasi, dan pendampingan teknis yang lebih dekat, responsif, dan mudah diakses masyarakat.
Tugas
melaksanakan penyediaan perumahan, peningkatan kualitas perumahan, pengembangan kawasan permukiman, penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial, dan fasilitasi serah terima aset.
Fungsi
penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
penyusunan rencana teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
pelaksanaan dan koordinasi pengawasan dan pengendalian teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
pengelolaan data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman;
pelaksanaan koordinasi dan dukungan penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial;
pelaksanaan koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian;
pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghunian perumahan;
pelaksanaan fasilitasi bina usaha dan perlindungan konsumen perumahan;
pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi forum perumahan dan kawasan permukiman;
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi fasilitasi pembiayaan perumahan;
pelaksanaan fasilitasi serah terima aset;
pelaksanaan dan koordinasi reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas, sistem pengendalian intern, sistem manajemen risiko, serta sistem pengendalian anti korupsi dan penyuapan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, umum dan rumah tangga, komunikasi publik, serta layanan hukum balai.
Layanan Klinik PKP
Rangkaian layanan yang kami sediakan untuk membantu masyarakat memahami kebutuhan perumahan secara lebih terarah.
Informasi
Menyediakan informasi program, layanan, dan rujukan teknis maupun nonteknis agar masyarakat lebih mudah memahami alur bantuan perumahan.
Konsultasi
Memberikan konsultasi mengenai prosedur pembangunan, legalitas tanah, pembiayaan, dan kebutuhan dasar hunian yang layak.
Pendampingan dan Bantuan Teknis
Memberikan pendampingan dan bantuan teknis pada proses pembangunan atau perbaikan rumah agar hasilnya lebih aman, fungsional, dan layak huni.
Nilai-Nilai Kami
Prinsip yang menjadi landasan dalam setiap layanan yang kami berikan.
Profesional
Bekerja dengan kompetensi yang terukur dan standar layanan yang jelas.
Peduli
Mengutamakan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan hunian.
Responsif
Cepat tanggap dalam memberikan arahan, layanan, dan solusi yang dibutuhkan.
Integritas
Menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan.